Inilah Cara Praktis Kepala Sekolah untuk Mengubah Rating Penilaian Kinerja Guru dalam Pengelolaan PMM


Blog UPTD SDI Kabubu
 - Inilah cara praktis kepala sekolah  dalam mengubah rating Penilaian Kinerja PMM Penilaian Kinerja PMM guru.

Kepala Sekolah dapat dengan mudah mengubah rating kinerja yang muncul di penilaian pengelolaan kinerja PMM guru. Pengubahan ini dapat dilakukan dengan sesuai dengan kebutuhan dalam penilaian kinerja guru. Salah satu alasan pengubahan adalah kesalahan Kepala Sekolah saat memberikan penilaian refleksi tindak lanjut. Selain itu, bisa juga karena kesalahan kepala sekolah saat memberikan penilaian Perilaku kerja.

Dalam pengubahan rating penilaian dalam pengelolaan kinerja PMM guru, tidak perlu dari awal. Namun, Kepala Sekolah cukup mengganti rating penilaian dengan mempertimbangkan Pengembangan Kompetensi guru. Setelah proses penilaian pada tahap pelaksanaan selesai nanti akan dilanjutkan dengan penilaian kinerja guru.

Penilaian kinerja guru ini diawali dengan pemberian rekomendasi predikat kinerja yang nantinya akan digunakan untuk basis predikat kinerja organisasi. 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Kepala Sekolah untuk mengubah rating penilaian pengelolaan kinerja PMM guru.
  1. Untuk memulai, Klik Cek Penilaian;
  2. Apabila data guru sudah siap dikirim, klik Kirim Data.
  3. Akan muncul nilai otomatis dikonversi menjadi angka berdasarkan pengisian Kepala Sekolah di praktik kinerja pada tahap pelaksanaan. Selain itu, akan muncul juga nilai dari perilaku kerja yang sudah diberikan oleh Kepala Sekolah;
  4. Poin Pengembangan Kompetensi baik dari target dan realisasi dapat dilihat di halaman ini.  Poin Pengembangan Kompetensi tidak otomatis berpengaruh terhadap predikat kinerja. Poin Pengembangan Kompetensi ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengubahan rating penilaian.
  5. Rating pada Praktik Kinerja dapat diubah sesuai dengan observasi Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Pengembangan Kompetensi;
  6. Klik untuk mengubah rating Perilaku Kerja sebelum ditetapkan. Kepala Sekolah dapat langsung mengubahnya dengan predikat Di Bawah Ekspektasi, Sesuai Ekspektasi atau Di Atas Ekspektasi.
  7. Predikat Kinerja akan terubah apabila ada penyesuaian dari rating oleh Kepala Sekolah;
  8. Apabila sudah sesuai, Kepala Sekolah mengeklik Kirim ke Dinas Pendidikan untuk mengirimkan data ke kepala dinas;
  9. Beri ceklis pada pernyataan yang muncul. Selanjutnya ketik ulang kalimat persetujuan kemudian Klik Lanjut 
  10. Pemberian rekomendasi Penilaian Kinerja sudah selesai dan setelah ini Kepala Sekolah akan melakukan penetapan Predikat Kinerja setelah mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi dari kepala dinas pendidikan 
  11. Klik Ke Penetapan Predikat Kinerja.
  12. Klik Lakukan Penetapan untuk melihat progres dari penetapan Predikat Kinerja Guru 
Saat ini, Predikat Kinerja Organisasi sedang diproses oleh kepala dinas pendidikan (Mr.Kn23)

0 Comments:

Posting Komentar