Sdikabubu.sch.id - Dalam upaya memperkuat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai langkah konkret untuk mendukung pengembangan profesional berkelanjutan bagi para pendidik. Melalui kebijakan ini, setiap guru dan kepala satuan pendidikan diimbau untuk menjadwalkan Hari Belajar Guru sebanyak satu kali dalam seminggu melalui forum seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Peraturan Pemerintah terkait manajemen kepegawaian dan pendidikan dasar-menengah.
Menurut Prof. Nunuk Suryani, kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat bagi para guru tanpa mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah. "Guru adalah pilar utama dalam membentuk karakter dan daya saing generasi muda. Karena itu, mereka juga harus terus belajar, berkembang, dan beradaptasi dengan kemajuan zaman," tegasnya.
Implementasi Hari Belajar Guru
Hari Belajar Guru dirancang sebagai ruang kolektif yang kolaboratif dan menyenangkan untuk meningkatkan kompetensi guru. Kegiatan ini mencakup diskusi pedagogik, pengembangan kurikulum, hingga berbagi praktik terbaik antarpendidik. Hari belajar ini dijadwalkan secara fleksibel sesuai kesepakatan di tingkat sekolah atau forum profesional terkait.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, sumber pendanaan dapat berasal dari Dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, serta sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dampak Positif yang Diharapkan
Kementerian berharap kebijakan ini dapat meningkatkan profesionalisme guru sekaligus kualitas pembelajaran di kelas. Dengan ekosistem belajar yang tumbuh dari semangat kolegialitas, murid diharapkan mendapatkan pembelajaran yang lebih baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun karakter.
"Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menciptakan Guru Pembelajar Sejati yang mampu berdaya saing dan berdampak nyata bagi masa depan bangsa," ujar Prof. Nunuk.
Surat edaran ini menjadi pengingat bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum atau infrastruktur, tetapi juga pada semangat belajar yang terus menyala dari para pendidik. Dengan adanya Hari Belajar Guru, diharapkan para guru dapat terus berkembang seiring dengan perubahan zaman demi mencetak generasi emas Indonesia. (Mr.Kn23)